Yang membedakan ASN PNS dengan PPPK adalah?

Yang membedakan ASN PNS dengan PPPK adalah?

  1. PNS digaji oleh pemerintah pusat sedangkan PPPK digaji oleh Pemda/Pemprov
  2. PNS mendapat perlakuan khusus di dalam UU sedangkan PPPK tidak
  3. PNS memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) sedangkan PPPK hanya memiliki perjanjian kerja
  4. PNS dapat tidak dapat diberhentikan sedangkan PPPK dapat diberhentikan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. PNS memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) sedangkan PPPK hanya memiliki perjanjian kerja.

Dilansir dari Ensiklopedia, yang membedakan asn pns dengan pppk adalah PNS memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) sedangkan PPPK hanya memiliki perjanjian kerja.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. PNS digaji oleh pemerintah pusat sedangkan PPPK digaji oleh Pemda/Pemprov adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. PNS mendapat perlakuan khusus di dalam UU sedangkan PPPK tidak adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. PNS memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) sedangkan PPPK hanya memiliki perjanjian kerja adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. PNS dapat tidak dapat diberhentikan sedangkan PPPK dapat diberhentikan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. PNS memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) sedangkan PPPK hanya memiliki perjanjian kerja.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close