Yang berhak mengajukan rancangan Perda Provinsi adalah?

Yang berhak mengajukan rancangan Perda Provinsi adalah?

  1. DPRD Kabupaten/Kota atau Gubernur
  2. DPR atau Gubernur
  3. DPRD Provinsi atau Gubernur
  4. DPRD Provinsi atau Bupati/Walikota
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. DPRD Provinsi atau Gubernur.

Dilansir dari Ensiklopedia, yang berhak mengajukan rancangan perda provinsi adalah DPRD Provinsi atau Gubernur.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. DPRD Kabupaten/Kota atau Gubernur adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. DPR atau Gubernur adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. DPRD Provinsi atau Gubernur adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. DPRD Provinsi atau Bupati/Walikota adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. DPRD Provinsi atau Gubernur.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close