Untuk terdaftar sebagai wajib pajak, maka langkah pertama orang harus mendaftarkan diri ke?

Untuk terdaftar sebagai wajib pajak, maka langkah pertama orang harus mendaftarkan diri ke?

  1. Kelurahan/Desa
  2. Ketua RT/RW
  3. Kecamatan tempat tinggalnya
  4. Direktorat Jendral Pajak di wilayahnya
  5. Kantor pos wilayah pabean

Jawaban yang benar adalah: D. Direktorat Jendral Pajak di wilayahnya.

Dilansir dari Ensiklopedia, untuk terdaftar sebagai wajib pajak, maka langkah pertama orang harus mendaftarkan diri ke Direktorat Jendral Pajak di wilayahnya.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Kelurahan/Desa adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Ketua RT/RW adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Kecamatan tempat tinggalnya adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Direktorat Jendral Pajak di wilayahnya adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Kantor pos wilayah pabean adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Direktorat Jendral Pajak di wilayahnya.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close