Undang – undang no 6 tahun 2014 mengamanatkan “bahwa desa berhak mengatur rumah tangganya sendiri” disebut?

Undang – undang no 6 tahun 2014 mengamanatkan “bahwa desa berhak mengatur rumah tangganya sendiri” disebut?

  1. Azas rekognisi.
  2. Azas Subsidiaritas.
  3. Azas pelimpahan.
  4. Azas penugasan.
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Azas Subsidiaritas..

Dilansir dari Ensiklopedia, undang – undang no 6 tahun 2014 mengamanatkan “bahwa desa berhak mengatur rumah tangganya sendiri” disebut Azas Subsidiaritas..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Azas rekognisi. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Azas Subsidiaritas. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Azas pelimpahan. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Azas penugasan. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Azas Subsidiaritas..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close