Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 merumuskan korupsi ke dalam 30 bentuk tindak pidana yang dikelompokkan menjadi tujuh kelompok, diantaranya sebagai berikut, kecuali?

Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 merumuskan korupsi ke dalam 30 bentuk tindak pidana yang dikelompokkan menjadi tujuh kelompok, diantaranya sebagai berikut, kecuali?

  1. Kerugian Keuangan Negara
  2. Pemerasan
  3. Pencurian
  4. Gratifikasi
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. Pencurian.

Dilansir dari Ensiklopedia, undang-undang no. 21 tahun 2001 merumuskan korupsi ke dalam 30 bentuk tindak pidana yang dikelompokkan menjadi tujuh kelompok, diantaranya sebagai berikut, kecuali Pencurian.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Kerugian Keuangan Negara adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pemerasan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Pencurian adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Gratifikasi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Pencurian.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close