Sulitnya penegakan hukum karena ada beberapa faktor yang mempengaruhinya sehingga ketika terjadi pelanggaran dianggap sebagai hal yang biasa. Hal ini disebabkan?

Sulitnya penegakan hukum karena ada beberapa faktor yang mempengaruhinya sehingga ketika terjadi pelanggaran dianggap sebagai hal yang biasa. Hal ini disebabkan?

  1. Hukum yang dibuat sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman.
  2. Masyarakatnya sudah mempunyai kesadaran hukum yang tinggi.
  3. Polisinya sudah professional dalam menjalankan tugasnya.
  4. Hakimnya adil dalam memutuskan perkara.
  5. Kejaksaannya sangat proaktif dalam menyelesaikan perkara.

Jawaban yang benar adalah: A. Hukum yang dibuat sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman..

Dilansir dari Ensiklopedia, sulitnya penegakan hukum karena ada beberapa faktor yang mempengaruhinya sehingga ketika terjadi pelanggaran dianggap sebagai hal yang biasa. hal ini disebabkan Hukum yang dibuat sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Hukum yang dibuat sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Masyarakatnya sudah mempunyai kesadaran hukum yang tinggi. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Polisinya sudah professional dalam menjalankan tugasnya. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Hakimnya adil dalam memutuskan perkara. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Kejaksaannya sangat proaktif dalam menyelesaikan perkara. adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Hukum yang dibuat sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close