Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran diatur dalam?

Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran diatur dalam?

  1. Menteri Kesehatan RI
  2. Organisasi Perburuhan Internasional
  3. Permenkes Nomor 48 Tahun 2016
  4. Kepres Nomor 22 Tahun 2002
  5. UU No. 21 Tahun 2010 Pasal 1

Jawaban yang benar adalah: C. Permenkes Nomor 48 Tahun 2016.

Dilansir dari Ensiklopedia, standar keselamatan dan kesehatan kerja perkantoran diatur dalam Permenkes Nomor 48 Tahun 2016.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Menteri Kesehatan RI adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Organisasi Perburuhan Internasional adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Permenkes Nomor 48 Tahun 2016 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Kepres Nomor 22 Tahun 2002 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. UU No. 21 Tahun 2010 Pasal 1 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Permenkes Nomor 48 Tahun 2016.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close