“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Dengan demikian, permasalahan dan bentrokan bisa dihindari dengan memberikan perlindungan secara penuh kepada setiap warga negara, hal tersebut tertuang dalam UUD 1945 pasal?

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Dengan demikian, permasalahan dan bentrokan bisa dihindari dengan memberikan perlindungan secara penuh kepada setiap warga negara, hal tersebut tertuang dalam UUD 1945 pasal?

  1. 27C ayat 1
  2. 27D ayat 1
  3. 28B ayat 1
  4. 28C ayat 1
  5. 28D ayat 1

Jawaban yang benar adalah: E. 28D ayat 1.

Dilansir dari Ensiklopedia, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” dengan demikian, permasalahan dan bentrokan bisa dihindari dengan memberikan perlindungan secara penuh kepada setiap warga negara, hal tersebut tertuang dalam uud 1945 pasal 28D ayat 1.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. 27C ayat 1 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. 27D ayat 1 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. 28B ayat 1 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. 28C ayat 1 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. 28D ayat 1 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. 28D ayat 1.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar