Setelah mengalami amandemen Undang-Undang Dasar 1945 maka Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga bilateral yang terdiri dari?

Setelah mengalami amandemen Undang-Undang Dasar 1945 maka Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga bilateral yang terdiri dari?

  1. DPR dan Presiden
  2. Presiden dan DPD
  3. DPR, DPD, dan Presiden
  4. DPR dan DPD
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. DPR dan DPD.

Dilansir dari Ensiklopedia, setelah mengalami amandemen undang-undang dasar 1945 maka majelis permusyawaratan rakyat merupakan lembaga bilateral yang terdiri dari DPR dan DPD.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. DPR dan Presiden adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Presiden dan DPD adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. DPR, DPD, dan Presiden adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. DPR dan DPD adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. DPR dan DPD.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close