Setelah mengadili kasus Tanjung Priok, pengadilan HAM Ad-Hoc dibubarkan. Pembubaran ini menunjukkan bahwa pengadilan HAM Ad-Hoc bersifat?

Setelah mengadili kasus Tanjung Priok, pengadilan HAM Ad-Hoc dibubarkan. Pembubaran ini menunjukkan bahwa pengadilan HAM Ad-Hoc bersifat?

  1. Khusus
  2. Remanen
  3. Universal
  4. Permanen
  5. Retroaktif

Jawaban yang benar adalah: B. Remanen.

Dilansir dari Ensiklopedia, setelah mengadili kasus tanjung priok, pengadilan ham ad-hoc dibubarkan. pembubaran ini menunjukkan bahwa pengadilan ham ad-hoc bersifat Remanen.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Khusus adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Remanen adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Universal adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Permanen adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Retroaktif adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Remanen.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close