Sanksi Administrasi yang tertulis dalam SKPKB untukwajibpajak yang terindikasimelakukantindakpidanapajakuntuk pertama kali adalah?

Sanksi Administrasi yang tertulis dalam SKPKB untukwajibpajak yang terindikasimelakukantindakpidanapajakuntuk pertama kali adalah?

  1. Kenaikansebesar 200%
  2. Bungasebesar 2% perbulan
  3. Dendasebesar 150%
  4. Kenaikansebesar 150%
  5. Dihukumperdata

Jawaban yang benar adalah: B. Bungasebesar 2% perbulan.

Dilansir dari Ensiklopedia, sanksi administrasi yang tertulis dalam skpkb untukwajibpajak yang terindikasimelakukantindakpidanapajakuntuk pertama kali adalah Bungasebesar 2% perbulan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Kenaikansebesar 200% adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Bungasebesar 2% perbulan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Dendasebesar 150% adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Kenaikansebesar 150% adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Dihukumperdata adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Bungasebesar 2% perbulan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close