Salah satu ruang lingkup kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa berdasarkan Pasal 2 Permendesa No. 1 Tahun 2015 adalah?

Salah satu ruang lingkup kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa berdasarkan Pasal 2 Permendesa No. 1 Tahun 2015 adalah?

  1. Sistem organisasi perangkat desa
  2. Pembinaan kelembagaan masyarakat
  3. Pengelolaan tanah bengkok
  4. Semua jawaban diatas benar
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. Semua jawaban diatas benar.

Dilansir dari Ensiklopedia, salah satu ruang lingkup kewenangan berdasarkan hak asal usul desa berdasarkan pasal 2 permendesa no. 1 tahun 2015 adalah Semua jawaban diatas benar.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Sistem organisasi perangkat desa adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pembinaan kelembagaan masyarakat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Pengelolaan tanah bengkok adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Semua jawaban diatas benar adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Semua jawaban diatas benar.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar