Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar?

Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar?

  1. Pasal 22A ayat 1
  2. Pasal 23E ayat 4
  3. Pasal 4 ayat 1
  4. Pasal 12 ayat 2
  5. Pasal 28A ayat 5

Jawaban yang benar adalah: C. Pasal 4 ayat 1.

Dilansir dari Ensiklopedia, presiden republik indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar Pasal 4 ayat 1.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pasal 22A ayat 1 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pasal 23E ayat 4 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Pasal 4 ayat 1 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Pasal 12 ayat 2 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Pasal 28A ayat 5 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Pasal 4 ayat 1.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close