PNS yang tewas, biaya pemakamannya ditanggung negara. Berikut ini biaya yang tidak ditanggung negara?

PNS yang tewas, biaya pemakamannya ditanggung negara. Berikut ini biaya yang tidak ditanggung negara?

  1. Perawatan jenazah
  2. Pemandian jenazah dan perlengkapannya
  3. Tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman
  4. Angkutan jenazah dari tempat pemakaman
  5. Angkutan dan penginapan bagi seluruh keluarga besar yang bersangkutan

Jawaban yang benar adalah: E. Angkutan dan penginapan bagi seluruh keluarga besar yang bersangkutan.

Dilansir dari Ensiklopedia, pns yang tewas, biaya pemakamannya ditanggung negara. berikut ini biaya yang tidak ditanggung negara Angkutan dan penginapan bagi seluruh keluarga besar yang bersangkutan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Perawatan jenazah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pemandian jenazah dan perlengkapannya adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Angkutan jenazah dari tempat pemakaman adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. Angkutan dan penginapan bagi seluruh keluarga besar yang bersangkutan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. Angkutan dan penginapan bagi seluruh keluarga besar yang bersangkutan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.