Pihak yang berwenang memberikan amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi berdasarkan pasal 14 UUD 1945 adalah?

Pihak yang berwenang memberikan amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi berdasarkan pasal 14 UUD 1945 adalah?

  1. Mahkamah Agung
  2. Mahkamah Konstitusi
  3. DPR
  4. MPR
  5. Presiden

Jawaban yang benar adalah: E. Presiden.

Dilansir dari Ensiklopedia, pihak yang berwenang memberikan amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi berdasarkan pasal 14 uud 1945 adalah Presiden.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Mahkamah Agung adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Mahkamah Konstitusi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. DPR adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. MPR adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. Presiden adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. Presiden.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar