Pihak ketiga yang merasa sebagai .Pemilik dari barang yang sedang disengketakan di Pengadilan Negeri, dan ia ingin membela haknya, maka ia dapat masuk dalam perkara tersebut yang sedang berjalan, hal ini dalam praktek Peradilan disebut?

Pihak ketiga yang merasa sebagai .Pemilik dari barang yang sedang disengketakan di Pengadilan Negeri, dan ia ingin membela haknya, maka ia dapat masuk dalam perkara tersebut yang sedang berjalan, hal ini dalam praktek Peradilan disebut?

  1. Verstek
  2. Tussenkomst
  3. Derden Verzet
  4. Vrijwaring
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Tussenkomst.

Dilansir dari Ensiklopedia, pihak ketiga yang merasa sebagai .pemilik dari barang yang sedang disengketakan di pengadilan negeri, dan ia ingin membela haknya, maka ia dapat masuk dalam perkara tersebut yang sedang berjalan, hal ini dalam praktek peradilan disebut Tussenkomst.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Verstek adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Tussenkomst adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Derden Verzet adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Vrijwaring adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Tussenkomst.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.