Perhatikan jenis peraturan perundang-undangan nasional di bawah ini !1) UUD 19452) Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu)3) Ketetapan MPR 4) Peraturan Presiden 5) Peraturan Pemerintah 6) Peraturan Daerah Provinsi) Peraturan Daerah Kabupaten Berdasarkan pasal 7 Undang – Undang No. 12 tahun 2011 tentang tata urutan peraturan perundang-undangan nasional yang benar ditunjukkan pada urutan nomor?
- 1 2 3 5 4 6 dan 7
- 1 3 2 5 4 6 dan 7
- 1 2 5 3 4 6 dan 7
- 1 5 2 3 4 6 dan 7
- Semua jawaban benar
Jawaban yang benar adalah: B. 1 3 2 5 4 6 dan 7.
Dilansir dari Ensiklopedia, perhatikan jenis peraturan perundang-undangan nasional di bawah ini !1) uud 19452) undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)3) ketetapan mpr 4) peraturan presiden 5) peraturan pemerintah 6) peraturan daerah provinsi) peraturan daerah kabupaten berdasarkan pasal 7 undang – undang no. 12 tahun 2011 tentang tata urutan peraturan perundang-undangan nasional yang benar ditunjukkan pada urutan nomor 1 3 2 5 4 6 dan 7.
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. 1 2 3 5 4 6 dan 7 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban B. 1 3 2 5 4 6 dan 7 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban C. 1 2 5 3 4 6 dan 7 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban D. 1 5 2 3 4 6 dan 7 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. 1 3 2 5 4 6 dan 7.
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.