Peradilan yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan sewajarnya yaitu peradilan?

Peradilan yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan sewajarnya yaitu peradilan?

  1. Tata Usaha Negara
  2. Pengadilan Negeri
  3. Pengadilan Tinggi
  4. Pengadilan Nasional
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Pengadilan Negeri.

Dilansir dari Ensiklopedia, peradilan yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan sewajarnya yaitu peradilan Pengadilan Negeri.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Tata Usaha Negara adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pengadilan Negeri adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Pengadilan Tinggi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Pengadilan Nasional adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Pengadilan Negeri.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close