Pemilu Presiden dan Wakil Presiden bisa hanya sekali putaran jika?

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden bisa hanya sekali putaran jika?

  1. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di usulkan oleh semua partei politik peserta pemilu
  2. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya dua puluh lima persen suara di setiap provinsi di Indonesia
  3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya dua puluh lima persen suara di setiap provinsi di Indonesia
  4. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi di Indonesia
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi di Indonesia.

Dilansir dari Ensiklopedia, pemilu presiden dan wakil presiden bisa hanya sekali putaran jika Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi di Indonesia.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di usulkan oleh semua partei politik peserta pemilu adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya dua puluh lima persen suara di setiap provinsi di Indonesia adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya dua puluh lima persen suara di setiap provinsi di Indonesia adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi di Indonesia adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi di Indonesia.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close