Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut?

Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut?

  1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
  2. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 2 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
  4. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
  5. Memerintahkan pekerja/buruh untuk tidak melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan

Jawaban yang benar adalah: A. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;.

Dilansir dari Ensiklopedia, pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan phk kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh; adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 2 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih; adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh; adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Memerintahkan pekerja/buruh untuk tidak melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close