Pasal 9 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menjamin kebebasan tiap-tiap penduduk untuk?

Pasal 9 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menjamin kebebasan tiap-tiap penduduk untuk?

  1. memeluk agama dan menjalankan ibadah
  2. mengeluarkan pendapat dan berorganisasi
  3. memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
  4. membela dan mempertahankan negara
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. memeluk agama dan menjalankan ibadah.

Dilansir dari Ensiklopedia, pasal 9 ayat (2) uud negara republik indonesia tahun 1945 menjamin kebebasan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. memeluk agama dan menjalankan ibadah adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. mengeluarkan pendapat dan berorganisasi adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. membela dan mempertahankan negara adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. memeluk agama dan menjalankan ibadah.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.