Pajak yang dipotong atas penghasilan yang diperoleh dari dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, sewa, termasuk kedalam kategori pajak?

Pajak yang dipotong atas penghasilan yang diperoleh dari dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, sewa, termasuk kedalam kategori pajak?

  1. PPh pasal 21
  2. PPh pasal 22
  3. PPh Final
  4. PPh pasal 23
  5. PPN

Jawaban yang benar adalah: D. PPh pasal 23.

Dilansir dari Ensiklopedia, pajak yang dipotong atas penghasilan yang diperoleh dari dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, sewa, termasuk kedalam kategori pajak PPh pasal 23.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. PPh pasal 21 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. PPh pasal 22 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. PPh Final adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. PPh pasal 23 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. PPN adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. PPh pasal 23.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close