Pada zaman dahulu wanita dilarang untuk menuntut ilmu layaknya laki-laki. Mereka hanya diajari secara mengurus rumah tangga dan menikah. Seiring waktu banyak tokoh membuat pergerakan untuk menghilangkan perbedaan tersebut khususnya dalam menuntut ilmu. Hal itu menunjukkan bahwa wanita juga harus menuntut ilmu. Sikap tersebut sesuai Hadits Nabi Muhammad dalam riwayat?

Pada zaman dahulu wanita dilarang untuk menuntut ilmu layaknya laki-laki. Mereka hanya diajari secara mengurus rumah tangga dan menikah. Seiring waktu banyak tokoh membuat pergerakan untuk menghilangkan perbedaan tersebut khususnya dalam menuntut ilmu. Hal itu menunjukkan bahwa wanita juga harus menuntut ilmu. Sikap tersebut sesuai Hadits Nabi Muhammad dalam riwayat?

  1. Imam al-Bukhori
  2. Imam Muslim.
  3. Imam at-Tarmidzi
  4. Imam Ibnu Majah
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. Imam Ibnu Majah.

Dilansir dari Ensiklopedia, pada zaman dahulu wanita dilarang untuk menuntut ilmu layaknya laki-laki. mereka hanya diajari secara mengurus rumah tangga dan menikah. seiring waktu banyak tokoh membuat pergerakan untuk menghilangkan perbedaan tersebut khususnya dalam menuntut ilmu. hal itu menunjukkan bahwa wanita juga harus menuntut ilmu. sikap tersebut sesuai hadits nabi muhammad dalam riwayat Imam Ibnu Majah.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Imam al-Bukhori adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Imam Muslim. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Imam at-Tarmidzi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Imam Ibnu Majah adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Imam Ibnu Majah.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.