Pada tanggal 18 agustus 1945, PPKI mengubah pasal 6 ayat (1) menjadi presiden?

Pada tanggal 18 agustus 1945, PPKI mengubah pasal 6 ayat (1) menjadi presiden?

  1. Bukan orang indonesia asli
  2. Adalah orang indonesia asli
  3. Adalah orang indonesia asli yang bergama islam
  4. Adalah orang indoensia asli tidak harus bergama islam
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Adalah orang indonesia asli.

Dilansir dari Ensiklopedia, pada tanggal 18 agustus 1945, ppki mengubah pasal 6 ayat (1) menjadi presiden Adalah orang indonesia asli.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Bukan orang indonesia asli adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Adalah orang indonesia asli adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Adalah orang indonesia asli yang bergama islam adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Adalah orang indoensia asli tidak harus bergama islam adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Adalah orang indonesia asli.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar