Pada praktiknya pelaksanaan hak asasi manusia tidak dapat dilakukan secara mutlak karena?

Pada praktiknya pelaksanaan hak asasi manusia tidak dapat dilakukan secara mutlak karena?

  1. berbatasan dengan hak – hak orang lain
  2. disesuaikan dengan keinginan pemerintah
  3. pelaksanaannya dibatasi oleh kewajiban orang lain
  4. pelaksanaan HAM tidak diatur oleh Undang – Undang Republik Indonesia
  5. HAM merupakan hak dasar atau hak pokok sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa

Jawaban yang benar adalah: A. berbatasan dengan hak – hak orang lain.

Dilansir dari Ensiklopedia, pada praktiknya pelaksanaan hak asasi manusia tidak dapat dilakukan secara mutlak karena berbatasan dengan hak – hak orang lain.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. berbatasan dengan hak – hak orang lain adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. disesuaikan dengan keinginan pemerintah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. pelaksanaannya dibatasi oleh kewajiban orang lain adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. pelaksanaan HAM tidak diatur oleh Undang – Undang Republik Indonesia adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. HAM merupakan hak dasar atau hak pokok sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. berbatasan dengan hak – hak orang lain.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close