Pada masa pemerintahan Orde Baru, menerapkan konsep massa mengambang yakni?

Pada masa pemerintahan Orde Baru, menerapkan konsep massa mengambang yakni?

  1. partai-partai tidak boleh mempunyai cabang di tingkat kecamatan sampai desa
  2. masyarakat tidak boleh mengkritik pemerintahan
  3. jabatan pemerintahan hanya boleh dijalankan oleh kalangan Golkar
  4. setiap ABRI dan PNS diharuskan memilih Golkar
  5. Soeharto adalah presiden sumur hidup

Jawaban yang benar adalah: A. partai-partai tidak boleh mempunyai cabang di tingkat kecamatan sampai desa.

Dilansir dari Ensiklopedia, pada masa pemerintahan orde baru, menerapkan konsep massa mengambang yakni partai-partai tidak boleh mempunyai cabang di tingkat kecamatan sampai desa.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. partai-partai tidak boleh mempunyai cabang di tingkat kecamatan sampai desa adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. masyarakat tidak boleh mengkritik pemerintahan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. jabatan pemerintahan hanya boleh dijalankan oleh kalangan Golkar adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. setiap ABRI dan PNS diharuskan memilih Golkar adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Soeharto adalah presiden sumur hidup adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. partai-partai tidak boleh mempunyai cabang di tingkat kecamatan sampai desa.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close