Organisasi tim pembina UKS pada tingkatan pemerintahan secara berjenjang diatur sebagai berikut,kecuali?

Organisasi tim pembina UKS pada tingkatan pemerintahan secara berjenjang diatur sebagai berikut,kecuali?

  1. tim pembina UKS Pusat,dibentuk ditingkat Pusat dan ditetapkan di Mendiknas,Menkes,Menag,dan Mendagri (SK 4 Menteri)
  2. Tim pembina UKS tingkat sekolah dibentuk ditingkat sekolah dan ditetapka oleh kepala sekolah
  3. Tim pembina UKS tingkat kecamatan dibentuk ditingkat Kecamatan dan ditetapkan oleh camat
  4. Tim pembina UKS provinsi dibentuk ditingkat Provinsi ditetapkan oleh Gubernur
  5. Tim pembina UKS Kabupaten/Kota dibentuk ditingkat Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota

Jawaban yang benar adalah: A. tim pembina UKS Pusat,dibentuk ditingkat Pusat dan ditetapkan di Mendiknas,Menkes,Menag,dan Mendagri (SK 4 Menteri).

Dilansir dari Ensiklopedia, organisasi tim pembina uks pada tingkatan pemerintahan secara berjenjang diatur sebagai berikut,kecuali tim pembina UKS Pusat,dibentuk ditingkat Pusat dan ditetapkan di Mendiknas,Menkes,Menag,dan Mendagri (SK 4 Menteri).

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. tim pembina UKS Pusat,dibentuk ditingkat Pusat dan ditetapkan di Mendiknas,Menkes,Menag,dan Mendagri (SK 4 Menteri) adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Tim pembina UKS tingkat sekolah dibentuk ditingkat sekolah dan ditetapka oleh kepala sekolah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Tim pembina UKS tingkat kecamatan dibentuk ditingkat Kecamatan dan ditetapkan oleh camat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Tim pembina UKS provinsi dibentuk ditingkat Provinsi ditetapkan oleh Gubernur adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Tim pembina UKS Kabupaten/Kota dibentuk ditingkat Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. tim pembina UKS Pusat,dibentuk ditingkat Pusat dan ditetapkan di Mendiknas,Menkes,Menag,dan Mendagri (SK 4 Menteri).

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.