Orang yang dilahirkan di Indonesia, atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau yang dalam satu tahun untuk tinggal di Indonesia merupakan subjek pajak orang pribadi?

Orang yang dilahirkan di Indonesia, atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau yang dalam satu tahun untuk tinggal di Indonesia merupakan subjek pajak orang pribadi?

  1. pengusaha tertentu
  2. komisaris
  3. dalam negeri
  4. pengusaha tertentu
  5. pengusaha kecil

Jawaban yang benar adalah: C. dalam negeri.

Dilansir dari Ensiklopedia, orang yang dilahirkan di indonesia, atau yang berada di indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau yang dalam satu tahun untuk tinggal di indonesia merupakan subjek pajak orang pribadi dalam negeri.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. pengusaha tertentu adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. komisaris adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. dalam negeri adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. pengusaha tertentu adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. pengusaha kecil adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. dalam negeri.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close