Negara Republik Indonesia dikatakan secara resmi berdiri sejak tanggal 17 Agustus 1945 dengan alasan?

Negara Republik Indonesia dikatakan secara resmi berdiri sejak tanggal 17 Agustus 1945 dengan alasan?

  1. saat itu terjadi kekosongan kekuasaan
  2. saat itu keberadaannya langsung diakui oleh negara asing
  3. sumber hukumnya adalah proklamasi kemerdekaan
  4. hasil kesepakatan para pendiri negara
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. sumber hukumnya adalah proklamasi kemerdekaan.

Dilansir dari Ensiklopedia, negara republik indonesia dikatakan secara resmi berdiri sejak tanggal 17 agustus 1945 dengan alasan sumber hukumnya adalah proklamasi kemerdekaan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. saat itu terjadi kekosongan kekuasaan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. saat itu keberadaannya langsung diakui oleh negara asing adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. sumber hukumnya adalah proklamasi kemerdekaan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. hasil kesepakatan para pendiri negara adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. sumber hukumnya adalah proklamasi kemerdekaan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close