Menyamakan hukum sesuatu yang berkekuatan hukum pasti pada suatu yang sudah memiliki hukum secara jelas atau mendekati kesamaan alasan atau qarinah. Ungkapan tersebut merupakan definisi dari?

Menyamakan hukum sesuatu yang berkekuatan hukum pasti pada suatu yang sudah memiliki hukum secara jelas atau mendekati kesamaan alasan atau qarinah. Ungkapan tersebut merupakan definisi dari?

  1. Qiyas
  2. Syari’at
  3. Ushul
  4. Fiqh
  5. Syara’

Jawaban yang benar adalah: A. Qiyas.

Dilansir dari Ensiklopedia, menyamakan hukum sesuatu yang berkekuatan hukum pasti pada suatu yang sudah memiliki hukum secara jelas atau mendekati kesamaan alasan atau qarinah. ungkapan tersebut merupakan definisi dari Qiyas.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Qiyas adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Syari’at adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Ushul adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Fiqh adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Syara’ adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Qiyas.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar