Menurut UU No.23 Tahun 2004 dinyatakan bahwa segala upaya yang ditujukan untuk memberi rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga,advokat,lembaga sosial,kejaksaan,pengadilan,atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.Pernyatan ini merupakan pengertian?

Menurut UU No.23 Tahun 2004 dinyatakan bahwa segala upaya yang ditujukan untuk memberi rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga,advokat,lembaga sosial,kejaksaan,pengadilan,atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.Pernyatan ini merupakan pengertian?

  1. Penerapan hukum
  2. Penegakkan hukum
  3. Perlindungan hukum
  4. Pelaksanaan Hukum
  5. Fungsi Hukum

Jawaban yang benar adalah: C. Perlindungan hukum.

Dilansir dari Ensiklopedia, menurut uu no.23 tahun 2004 dinyatakan bahwa segala upaya yang ditujukan untuk memberi rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga,advokat,lembaga sosial,kejaksaan,pengadilan,atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.pernyatan ini merupakan pengertian Perlindungan hukum.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Penerapan hukum adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Penegakkan hukum adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Perlindungan hukum adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Pelaksanaan Hukum adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Fungsi Hukum adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Perlindungan hukum.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close