Menurut ilmu fiqih hukum-hukum dalam Islam disebut dengan Lima Hukum (Al-Ahkamul Khamsah), yaitu?

Menurut ilmu fiqih hukum-hukum dalam Islam disebut dengan Lima Hukum (Al-Ahkamul Khamsah), yaitu?

  1. wajib, haram, mubah, halal, sunat dan makruh
  2. wajib, haram, mubah, sunat dan makruh
  3. fardhu, halal, haram, najis dan suci
  4. halal, haram, sunat, batal dan syah
  5. fardhu kifayah, fardhu ‘ain, sunat muakad, sunat haiat dan makruh

Jawaban yang benar adalah: B. wajib, haram, mubah, sunat dan makruh.

Dilansir dari Ensiklopedia, menurut ilmu fiqih hukum-hukum dalam islam disebut dengan lima hukum (al-ahkamul khamsah), yaitu wajib, haram, mubah, sunat dan makruh.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. wajib, haram, mubah, halal, sunat dan makruh adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. wajib, haram, mubah, sunat dan makruh adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. fardhu, halal, haram, najis dan suci adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. halal, haram, sunat, batal dan syah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. fardhu kifayah, fardhu ‘ain, sunat muakad, sunat haiat dan makruh adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. wajib, haram, mubah, sunat dan makruh.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar