Menurut hukum acara perdata, Tergugat adalah?

Menurut hukum acara perdata, Tergugat adalah?

  1. Orang atau badan hukum yang menurut hukum diduga pelanggaran terhadap hak orang lain saja
  2. Seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana
  3. Orang atau badan hukum yang menurut hukum diduga melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang
  4. Orang atau badan hukum yang menurut hukum diduga melakukan pelanggaran terdap ketentuan undang-undang saja
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. Orang atau badan hukum yang menurut hukum diduga melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang.

Dilansir dari Ensiklopedia, menurut hukum acara perdata, tergugat adalah Orang atau badan hukum yang menurut hukum diduga melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Orang atau badan hukum yang menurut hukum diduga pelanggaran terhadap hak orang lain saja adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Orang atau badan hukum yang menurut hukum diduga melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Orang atau badan hukum yang menurut hukum diduga melakukan pelanggaran terdap ketentuan undang-undang saja adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Orang atau badan hukum yang menurut hukum diduga melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close