Mengapa penerapan peraturan tentang perjanjian pra nikah atau perjanjian kawin belum begitu nampak di Indonesia?

Mengapa penerapan peraturan tentang perjanjian pra nikah atau perjanjian kawin belum begitu nampak di Indonesia?

  1. Dikarenakan masyarakat Indonesia masih menganggap Perjanjian Pra Nikah adalah hal yg tabuh
  2. Karena masyarakat Indonesia tidak paham tentang peraturan tersebut
  3. Sebab masyarakat Indonesia menentang peraturan tersebut
  4. Karena masyarakat Indonesia tidak percaya akan hal itu
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Dikarenakan masyarakat Indonesia masih menganggap Perjanjian Pra Nikah adalah hal yg tabuh.

Dilansir dari Ensiklopedia, mengapa penerapan peraturan tentang perjanjian pra nikah atau perjanjian kawin belum begitu nampak di indonesia Dikarenakan masyarakat Indonesia masih menganggap Perjanjian Pra Nikah adalah hal yg tabuh.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Dikarenakan masyarakat Indonesia masih menganggap Perjanjian Pra Nikah adalah hal yg tabuh adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Karena masyarakat Indonesia tidak paham tentang peraturan tersebut adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Sebab masyarakat Indonesia menentang peraturan tersebut adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Karena masyarakat Indonesia tidak percaya akan hal itu adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Dikarenakan masyarakat Indonesia masih menganggap Perjanjian Pra Nikah adalah hal yg tabuh.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.