Landasan hukum bahwa Indonesia menganut teori kedaulatan hukum antara lain terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3, yang berbunyi?

Landasan hukum bahwa Indonesia menganut teori kedaulatan hukum antara lain terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3, yang berbunyi?

  1. “Negara Indonesia adalah negara Kesatuan”
  2. “Negara Indonesia adalah negara Republik “
  3. “Negara Indonesia adalah negara Hukum”
  4. “Negara Indonesia adalah negara Demokrasi”
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. “Negara Indonesia adalah negara Hukum”.

Dilansir dari Ensiklopedia, landasan hukum bahwa indonesia menganut teori kedaulatan hukum antara lain terdapat dalam uud negara republik indonesia tahun 1945 pasal 1 ayat 3, yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara Hukum”.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. “Negara Indonesia adalah negara Kesatuan” adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. “Negara Indonesia adalah negara Republik “ adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. “Negara Indonesia adalah negara Hukum” adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. “Negara Indonesia adalah negara Demokrasi” adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. “Negara Indonesia adalah negara Hukum”.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close