KPK memiliki berbagai kewenangan dan tugas,yang tidak termasuk tugas KPK adalah?

KPK memiliki berbagai kewenangan dan tugas,yang tidak termasuk tugas KPK adalah?

  1. Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwewenang melakukan tindak pidana korupsi
  3. Melakukan penyelidikan,penyidikan,dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
  4. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
  5. Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan

Jawaban yang benar adalah: A. Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dilansir dari Ensiklopedia, kpk memiliki berbagai kewenangan dan tugas,yang tidak termasuk tugas kpk adalah Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Supervisi terhadap instansi yang berwewenang melakukan tindak pidana korupsi adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Melakukan penyelidikan,penyidikan,dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.