Jabatan Administrasi sesuai pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 2014 terdiri atas, kecuali?

Jabatan Administrasi sesuai pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 2014 terdiri atas, kecuali?

  1. jabatan bendahara
  2. jabatan administrator
  3. jabatan pengawas
  4. jabatan pelaksana
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. jabatan bendahara.

Dilansir dari Ensiklopedia, jabatan administrasi sesuai pasal 14 uu nomor 5 tahun 2014 terdiri atas, kecuali jabatan bendahara.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. jabatan bendahara adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. jabatan administrator adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. jabatan pengawas adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. jabatan pelaksana adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. jabatan bendahara.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close