Hukum Ta’ziyah adalah sunnah, tetapi bisa menjadi wajib, apabila?

Hukum Ta’ziyah adalah sunnah, tetapi bisa menjadi wajib, apabila?

  1. Jenazah adalah kerabat
  2. Jenazah sudah dimakamkan
  3. Tidak ada yang mengurus jenazah
  4. Punya hutang kepada Jenazah
  5. Jenazahnya adalah guru kita

Jawaban yang benar adalah: C. Tidak ada yang mengurus jenazah.

Dilansir dari Ensiklopedia, hukum ta’ziyah adalah sunnah, tetapi bisa menjadi wajib, apabila Tidak ada yang mengurus jenazah.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Jenazah adalah kerabat adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Jenazah sudah dimakamkan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Tidak ada yang mengurus jenazah adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Punya hutang kepada Jenazah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Jenazahnya adalah guru kita adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Tidak ada yang mengurus jenazah.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.