Hukum dari mencabut hibah adalah haram, akan tetapi ada beberapa hibah yang boleh di cabut. Yaitu?

Hukum dari mencabut hibah adalah haram, akan tetapi ada beberapa hibah yang boleh di cabut. Yaitu?

  1. Hibah pemerintah kepada rakyat
  2. Hibah suami kepada isteri
  3. Hibah anak kepada orang tua
  4. Hibah orang tua kepada anak
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. Hibah orang tua kepada anak.

Dilansir dari Ensiklopedia, hukum dari mencabut hibah adalah haram, akan tetapi ada beberapa hibah yang boleh di cabut. yaitu Hibah orang tua kepada anak.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Hibah pemerintah kepada rakyat adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Hibah suami kepada isteri adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Hibah anak kepada orang tua adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Hibah orang tua kepada anak adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Hibah orang tua kepada anak.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close