Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarannya bisa dikenakan sanksi. Pendapat tersebut dikemukakan oleh?

Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarannya bisa dikenakan sanksi. Pendapat tersebut dikemukakan oleh?

  1. Aristoteles
  2. Van Aeldoorn
  3. S. M. Amir
  4. Wiryono Kusumo
  5. Prof. C. S. T. Kansil

Jawaban yang benar adalah: D. Wiryono Kusumo.

Dilansir dari Ensiklopedia, hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarannya bisa dikenakan sanksi. pendapat tersebut dikemukakan oleh Wiryono Kusumo.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Aristoteles adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Van Aeldoorn adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. S. M. Amir adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Wiryono Kusumo adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Prof. C. S. T. Kansil adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Wiryono Kusumo.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.