Dalam peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk … Dan?

Dalam peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk … Dan?

  1. upah dan pendapatan non-upah
  2. upah dan tunjangan
  3. tunjangan dan pendapatan non-upah
  4. pendapatan non upah dan uang lembur
  5. uang lembur dan upah

Jawaban yang benar adalah: A. upah dan pendapatan non-upah.

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk … dan upah dan pendapatan non-upah.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. upah dan pendapatan non-upah adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. upah dan tunjangan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. tunjangan dan pendapatan non-upah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. pendapatan non upah dan uang lembur adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. uang lembur dan upah adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. upah dan pendapatan non-upah.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close