Dalam pembuatan akta ikrar wakaf harus disaksikan oleh?

Dalam pembuatan akta ikrar wakaf harus disaksikan oleh?

  1. Orang yang mewakafkan
  2. Pengelola wakaf
  3. Ahli waris wakaf
  4. Petugas dari Departemen Agama
  5. Dua orang saksi

Jawaban yang benar adalah: E. Dua orang saksi.

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam pembuatan akta ikrar wakaf harus disaksikan oleh Dua orang saksi.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Orang yang mewakafkan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pengelola wakaf adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Ahli waris wakaf adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Petugas dari Departemen Agama adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. Dua orang saksi adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. Dua orang saksi.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close