Dalam pasal 8 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 dijelaskan bahwa yang dinamakan dengan “perlindungan” yaitu termasuk?

Dalam pasal 8 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 dijelaskan bahwa yang dinamakan dengan “perlindungan” yaitu termasuk?

  1. Pembelaan RAS
  2. Pembelaan HAM
  3. Pembelaan kelompok
  4. Pembelaan perorangan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Pembelaan HAM.

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam pasal 8 undang-undang nomor 39 tahun 1999 dijelaskan bahwa yang dinamakan dengan “perlindungan” yaitu termasuk Pembelaan HAM.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pembelaan RAS adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pembelaan HAM adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Pembelaan kelompok adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Pembelaan perorangan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Pembelaan HAM.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.