Dalam masalah wakaf, orang yang memberikan harta wakaf kepada orang lain, untuk digunakan secara umum dalam istilah fikih disebut dengan?

Dalam masalah wakaf, orang yang memberikan harta wakaf kepada orang lain, untuk digunakan secara umum dalam istilah fikih disebut dengan?

  1. Muwaqqif
  2. Mauquf
  3. Waqif
  4. Mauquf lahu
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. Waqif.

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam masalah wakaf, orang yang memberikan harta wakaf kepada orang lain, untuk digunakan secara umum dalam istilah fikih disebut dengan Waqif.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Muwaqqif adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Mauquf adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Waqif adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Mauquf lahu adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Waqif.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close