Dalam hukum dikenal asas “malis non expediat malos esse”. Apakah pengertian dari asas “malis non expediat malos esse”?

Dalam hukum dikenal asas “malis non expediat malos esse”. Apakah pengertian dari asas “malis non expediat malos esse”?

  1. pelaku kejahatan tidak boleh menikmati kejahatan hasilnya
  2. perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa)
  3. tidak ada seorangpun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya
  4. semua manusia sama kedudukanya di depan hukum
  5. hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum

Jawaban yang benar adalah: A. pelaku kejahatan tidak boleh menikmati kejahatan hasilnya.

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam hukum dikenal asas “malis non expediat malos esse”. apakah pengertian dari asas “malis non expediat malos esse” pelaku kejahatan tidak boleh menikmati kejahatan hasilnya.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. pelaku kejahatan tidak boleh menikmati kejahatan hasilnya adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa) adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. tidak ada seorangpun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. semua manusia sama kedudukanya di depan hukum adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. pelaku kejahatan tidak boleh menikmati kejahatan hasilnya.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar