Bila anggota keluarga yang ditinggalkan adalah orang yang tidak mampu, maka penyediaan kain kafan menjadi kewajiban?

Bila anggota keluarga yang ditinggalkan adalah orang yang tidak mampu, maka penyediaan kain kafan menjadi kewajiban?

  1. menggunakan kain yang ada
  2. menjual barang berharga
  3. baitul mal (kas anggota masyarakat)
  4. meminjam dari tetangga
  5. adik dari orang yang meninggal

Jawaban yang benar adalah: C. baitul mal (kas anggota masyarakat).

Dilansir dari Ensiklopedia, bila anggota keluarga yang ditinggalkan adalah orang yang tidak mampu, maka penyediaan kain kafan menjadi kewajiban baitul mal (kas anggota masyarakat).

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. menggunakan kain yang ada adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. menjual barang berharga adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. baitul mal (kas anggota masyarakat) adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. meminjam dari tetangga adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. adik dari orang yang meninggal adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. baitul mal (kas anggota masyarakat).

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.