Berikut yang bukan menjadi poin2 pendaftaran kontrak?

Berikut yang bukan menjadi poin2 pendaftaran kontrak?

  1. Penandatanganan kontrak dilakukan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif
  2. Pendaftaran data kontrak ke KPPN tidak boleh lebih awal dari tanggal penandatangan kontrak
  3. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/kontrak tidak boleh melebihi TA (kecuali kontrak tahun jamak yang dibebankan pada DIPA dengan TA berbeda)
  4. Tanggal mulai pekerjaan mendahului tanggal penandatanganan kontrak
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. Tanggal mulai pekerjaan mendahului tanggal penandatanganan kontrak.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut yang bukan menjadi poin2 pendaftaran kontrak Tanggal mulai pekerjaan mendahului tanggal penandatanganan kontrak.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Penandatanganan kontrak dilakukan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pendaftaran data kontrak ke KPPN tidak boleh lebih awal dari tanggal penandatangan kontrak adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/kontrak tidak boleh melebihi TA (kecuali kontrak tahun jamak yang dibebankan pada DIPA dengan TA berbeda) adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Tanggal mulai pekerjaan mendahului tanggal penandatanganan kontrak adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Tanggal mulai pekerjaan mendahului tanggal penandatanganan kontrak.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar