Berikut ini merupakan salah satu pelaksanaan anggaran desa, adalah?

Berikut ini merupakan salah satu pelaksanaan anggaran desa, adalah?

  1. bendahara menyimpan semua uang kas desa untuk membiayai operasional
  2. tidak ada pengaturan jumlah kas desa
  3. Rencana anggaran biaya (RAB) langsung disahkan kepala desa, tanpa diverifikasi oleh sekretaris desa
  4. pemerintah desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa selain yang telah ditetapkan dalam peraturan desa
  5. bendahara desa tidak menyimpan uang sama sekali

Jawaban yang benar adalah: D. pemerintah desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa selain yang telah ditetapkan dalam peraturan desa.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut ini merupakan salah satu pelaksanaan anggaran desa, adalah pemerintah desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa selain yang telah ditetapkan dalam peraturan desa.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. bendahara menyimpan semua uang kas desa untuk membiayai operasional adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. tidak ada pengaturan jumlah kas desa adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Rencana anggaran biaya (RAB) langsung disahkan kepala desa, tanpa diverifikasi oleh sekretaris desa adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. pemerintah desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa selain yang telah ditetapkan dalam peraturan desa adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. bendahara desa tidak menyimpan uang sama sekali adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. pemerintah desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa selain yang telah ditetapkan dalam peraturan desa.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close