Berikut Ini hal-hal yang berhubungan dengan PPN 1. Kegiatan Membangun Sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200m2 yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain2. Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.3. Jasa Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 4. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)5. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean didalam daerah pabean Berdasarkan pernyataan tersebut termasuk barang dan jasa yang dikenakan PPN kecuali?

Berikut Ini hal-hal yang berhubungan dengan PPN 1. Kegiatan Membangun Sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200m2 yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain2. Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.3. Jasa Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 4. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)5. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean didalam daerah pabean Berdasarkan pernyataan tersebut termasuk barang dan jasa yang dikenakan PPN kecuali?

  1. 1, 2 dan 3
  2. 1, 2 dan 4
  3. 2, 3 dan 4
  4. 2, 3 dan 5
  5. 3, 4 dan 5

Jawaban yang benar adalah: B. 1, 2 dan 4.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut ini hal-hal yang berhubungan dengan ppn 1. kegiatan membangun sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200m2 yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain2. jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.3. jasa penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 4. ekspor barang kena pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak (pkp)5. pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean didalam daerah pabean berdasarkan pernyataan tersebut termasuk barang dan jasa yang dikenakan ppn kecuali 1, 2 dan 4.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. 1, 2 dan 3 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. 1, 2 dan 4 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. 2, 3 dan 4 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. 2, 3 dan 5 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. 3, 4 dan 5 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. 1, 2 dan 4.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close