Berikut ini agama yang diakui oleh UU di negara Indonesia adalah?

Berikut ini agama yang diakui oleh UU di negara Indonesia adalah?

  1. Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan aliran kepercayaan.
  2. Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghuchu.
  3. Islam kejawen, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghuchu.
  4. Islam, Kristen, Hindu, Budha, Aliran Kepercayaan dan Konghuchu.
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghuchu..

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut ini agama yang diakui oleh uu di negara indonesia adalah Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghuchu..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan aliran kepercayaan. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghuchu. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Islam kejawen, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghuchu. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Islam, Kristen, Hindu, Budha, Aliran Kepercayaan dan Konghuchu. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghuchu..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.